
Pada Hari Selasa 30 Mei 2023, Satpol PP kab. Karanganyar mengadakan giat edukasi kepada pedagang di pasar desa papahan terkait perda 26 tahun 2016 tentang tribuntranmas (dengan tidak menerima/membantu manusia silver, pengamen, anak punk, dsb) yg sering berkumpul di pasar desa papahan.