Berdasarkan Perda Kabupaten Karanganyar No 28 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat , khususnya pada pasal 35 huruf (a) setiap orang dilarang beraktifitas sebagai pengemis , sesuai dengan amanat perda tersebut satpol pp kabupaten karanganyar melakukan oparasi pgot sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan , disamping itu apabila ada aduan dari masyarakat satpol pp segera menindak lanjuti dengan oparasi , sehingga diharapkan tercipta situasi yang aman tertib dan kondusif serta menciptakan keindahan kota yang bebas dari PGOT
- Waktu pelaksanaan : Hari, Tanggal : Rabu, 20 April 2016 Jam : 06.00 wib – selesai
- Pimpinan Operasi : Satpol PP Kabupaten Karanganyar
- Lokasi : Pertigaan Ring Road Sroyo, Jaten
- Sasaran operasi : Pengemis, Gelandangan, Orang gila dan orang Terlantar
- Hasil operasi : 3 orang pengemis berjenis kelamin wanita dan 1 balita. langkah yang diambil oleh satpol PP di berikan pembinaan di Kantor Satpol PP dan diberi surat peryataan untuk tidak mengulangi lagi pekerjaan menjadi pengemis, dan selanjutnya dibawa ke Dinsosnakertrans untuk dibawa ke panti.
Ketiga orang pengemis dan satu anak balita biasa mangkal di ring road sroyo pada jam 06.00 sampai jam 08.00 wib, selanjutnya setelah selasai mangkal mereka pulang di Ledoksari, Jebres, Solo.