Pasal 34
Sctiap Orang dilarang :
a. Beraktifitas sebagai pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelap mobil di Jalanan, persimpangan,
Jalan tol, dan/atau kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati;
b. Mengkoordinasikan untuk menjadi pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelap mobil;
c. Membeli dari pedagang asongan dan/atau memberikan sejumlah uang dan/atau barang kepada pengamen, dan pengelap mobil di Jalanan, persimpangan, dan/atau
kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Buapati
Pasal 35
Setiap Orang dilarang :
a. Beraktifitas sebagai pengemis;
b. Mengkoordinasikan untuk menjadi pengemis;
c. Mengeksploitasi anak dan/atau bayi untuk menjadi pengemis;
d. Memberikan sejumlah uang dan/atau barang kepada pengemis di Jalanan, persimpangan, dan/atau kawasan tértentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 36
Pemerintah Daerah melakukan penertiban kepada :
a. Pengamen, pedagang asongan, dan/atau jasa pengelap mobil di Jalanan, persimpangan Jalan, lampu lalu lintas, Jalan tol, dan/atau kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati;
b. Pengemis, gelandangan, dan orang terlantar, dan anak Jalanan yang berkeliaran di Jalan, Taman kota, fasilitas umum, fasilitas sosial, lan tempat lain yang diperuntukan untuk kepentingan umum, tidur, dan/atau membuat tempat untuk tempat tinggal di Tempat Umum, serta tempat lain yang bukan peruntukannya;
c. Setiap Orang yang menghimpun pengamen, anak Jalanan, jasa pengelap mobil, pengemis, gelandangan, dan orang telantar untuk dimanfaatkan menjadi peminta-minta/pengamen;
d. Tuna susila yang berkeliaran di Taman kota, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan tempat lainnya yang melakukan perbuatan asusila.