Satpol PP Karanganyar Edukasi Pedagang Pasar Agar Tidak Membantu Pengamen Dan Anak Punk Di Pasar Papahan

Pada Hari Selasa 30 Mei 2023, Satpol PP kab. Karanganyar mengadakan giat edukasi kepada pedagang di pasar desa papahan terkait perda 26 tahun 2016 tentang tribuntranmas (dengan tidak menerima/membantu manusia silver, pengamen, anak punk, dsb) yg sering berkumpul di pasar desa papahan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top