KEPUTUSAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN KARANGANYAR
NOMOR : TAHUN 2018
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BIDANG PENEGAKAN PERATURAN DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN KARANGANYAR
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja perlu adanya Standar Operasional Prosedur;
- bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja tentang Standar Operasional Prosedur Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja;
Mengingat : 1.Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
- Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan;
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar Bidang Penegakan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini yang terdiri dari :
- SOP Yustisi Pelanggaran Peraturan Daerah
- SOP Aduan Pelanggaran Peraturan Daerah
- SOP Pelanggaran Peraturan Daerah
- SOP Cek Lokasi Aduan Pelanggaran Peraturan Daerah
- SOP Surat Peringatan Pelanggaran Peraturan Daerah
- SOP Pemanggilan Pelanggaran Peraturan Daerah
KEDUA : Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar.
KETIGA : Satua Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Karanganyar.
KEEMPAT : Dengan ditetapkanya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar Nomor : 331.1/12.2 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Karanganyar,
pada tanggal
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR
KURNIADI MAULATO
Tembusan :
- Bupati Karanganyar;
- Inspektur Kabupaten Karanganyar;
- Kepala BKD Kabupaten Karanganyar;
- Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah,
Kabupaten Karanganyar;
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,
Kabupaten Karanganyar.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR
NOMOR : TAHUN 2018
TANGGAL :
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BIDANG PENEGAKAN PERATURAN DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR
|
Nomor SOP | |
Tanggal Pembuatan | ||
Tanggal Revisi | ||
Tanggal pengesahan | ||
Disahkan Oleh | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
|
|
Nama SOP
|
SOP Aduan Pelanggaran Peraturan Daerah | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahann Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205); | 1. Pegawai yang mengetahui perundang-undangan
2. Memahami mekanisme Aduan Pelanggaran Peraturan Daerah |
|
2. Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP; | ||
3. Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP; | ||
4. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; | ||
5. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan; | ||
6. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi; | ||
7. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; | ||
8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. | ||
Keterkaitan | Peralatan/Perlengkapan | |
OPD dan Eksternal SATPOL PP | 1. Berkas Aduan;
2. Aturan Perundang-undangan; 3. Komputer. |
|
Peringatan | Pencatat dan pendataan | |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR
NOMOR : TAHUN 2018
TANGGAL :
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BIDANG PENEGAKAN PERATURAN DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR
|
Nomor SOP | |
Tanggal Pembuatan | ||
Tanggal Revisi | ||
Tanggal pengesahan | ||
Disahkan Oleh | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
|
|
Nama SOP
|
SOP CEK LOKASI ADUAN PELANGGARAN PERATURAN DAERAH | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahann Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205); | 1. Pegawai yang mengetahui perundang-undangan;
2. Memahami Aduan Pelanggaran Peraturan Daerah; 3. Memahami mekanisme Cek Lokasi Aduan Pelanggaran Peraturan Daerah. |
|
2. Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP; | ||
3. Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP; | ||
4. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; | ||
5. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan; | ||
6. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi; | ||
7. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; | ||
8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. | ||
Keterkaitan | Peralatan/Perlengkapan | |
OPD dan Eksternal SATPOL PP | 1. Berkas Aduan;
2. Aturan Perundang-undangan; 3. Surat Perintah; 4. ATK; 5. Kamera. |
|
Peringatan | Pencatat dan pendataan | |
PROSEDUR ADUAN PELANGGARAN PERATURAN DAERAH
NO | KEGIATAN | PELAKSANA | MUTU BAKU | KET | ||||||
KA. SATPOL PP | SEKRETARIS |
KABID GAKDA |
KASIE |
JFU | KELENGKAPAN | WAKTU | OUTPUT | |||
1. | Menerimaan Aduan dari masyarakat
|
– Konsep surat keluar | 10 menit | – Konsep surat diterima
|
||||||
2. | Menelaah Konsep Surat
|
– Konsep surat keluar
|
10 menit | – Kepastian alamat
– Sifat surat – Kelengkapan berkas
|
||||||
3. | Memberi Keputusan
|
– Konsep surat keluar | 10 menit | – Retur
– Paraf/tanda tangan
|
||||||
4 | Mengagendakan dan Mengesahkan | – Buku kendali
– Buku agenda – Kartu kendali
|
10 menit | – Nomor surat
– Stempel Satpol PP |
||||||
5 | Mendistribusi Surat | – Buku ekspedisi
|
– Tanda terima |
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG RAJA
KABUPATEN KARANGANYAR
KURNIADI MAULATO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR
NOMOR : TAHUN 2018
TANGGAL :
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BIDANG PENEGAKAN PERATURAN DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR
|
Nomor SOP | |
Tanggal Pembuatan | ||
Tanggal Revisi | ||
Tanggal pengesahan | ||
Disahkan Oleh | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
|
|
Nama SOP
|
SOP OPERASI PELANGGARAN PERATURAN DAERAH | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahann Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205); | 1. Pegawai yang mengetahui perundang-undangan;
2. Memahami Aduan Pelanggaran Peraturan Daerah; 3. Memahami mekanisme Operasi Pelanggaran Peraturan Daerah. |
|
2. Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP; | ||
3. Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP; | ||
4. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; | ||
5. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan; | ||
6. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi; | ||
7. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; | ||
8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. | ||
Keterkaitan | Peralatan/Perlengkapan | |
OPD dan Eksternal SATPOL PP | 1. Berkas Aduan;
2. Aturan Perundang-undangan; 3. Surat Perintah; 4. Satpol PP Line; 5. Kunci Gembok; 6. ATK; 7. Kamera. |
|
Peringatan | Pencatat dan pendataan |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR
NOMOR : TAHUN 2018
TANGGAL :
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BIDANG PENEGAKAN PERATURAN DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR |
Nomor SOP | |
Tanggal Pembuatan | ||
Tanggal Revisi | ||
Tanggal pengesahan | ||
Disahkan Oleh | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
|
|
Nama SOP
|
SOP PEMANGGILAN PELANGGARAN PERATURAN DAERAH | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahann Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205); | 1. Pegawai yang mengetahui perundang-undangan;
2. Memahami Aduan Pelanggaran Peraturan Daerah; 3. Memahami mekanisme Pemanggilan Pelanggaran Peraturan Daerah. |
|
2. Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP; | ||
3. Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP; | ||
4. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; | ||
5. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan; | ||
6. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi; | ||
7. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; | ||
8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. | ||
Keterkaitan | Peralatan/Perlengkapan | |
OPD dan Eksternal SATPOL PP | 1. Berkas Aduan;
2. Aturan Perundang-undangan; 3. Surat Pemanggilan; 4. Surat Perintah; 5. Satpol PP Line; 6. Kunci Gembok; 7. ATK; 8. Kamera. |
|
Peringatan | Pencatat dan pendataan |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGNAYAR
NOMOR : TAHUN 2018
TANGGAL :
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BIDANG PENEGAKAN PERATURAN DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR
|
Nomor SOP | |
Tanggal Pembuatan | ||
Tanggal Revisi | ||
Tanggal pengesahan | ||
Disahkan Oleh | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
|
|
Nama SOP
|
SOP SURAT PERINGATAN PELANGGARAN PERATURAN DAERAH | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahann Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205); | 1. Pegawai yang mengetahui perundang-undangan;
2. Memahami Aduan Pelanggaran Peraturan Daerah; 3. Memahami mekanisme Pemanggilan Pelanggaran Peraturan Daerah. |
|
2. Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP; | ||
3. Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP; | ||
4. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; | ||
5. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan; | ||
6. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi; | ||
7. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; | ||
8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. | ||
Keterkaitan | Peralatan/Perlengkapan | |
OPD dan Eksternal SATPOL PP | 1. Berkas Aduan;
2. Aturan Perundang-undangan; 3. Surat Pemanggilan; 4. ATK. |
|
Peringatan | Pencatat dan pendataan | |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR
NOMOR : TAHUN 2018
TANGGAL :
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BIDANG PENEGAKAN PERATURAN DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGANYAR
NO. | Kegiatan | Pelaksana | Baku Mutu | Ket | |||||||||
PPNS | Kasi | Kabid | Kasat | Kejari | PN | Persyaratan/
kelengkapan |
Waktu | Output | |||||
1. | Menerima berkas pelanggaran peraturan daerah yang dapat diketahui dari:
1) Laporan yang diberikan oleh setiap orang maupun oleh petugas 2) Tertangkap tangan oleh masyarakat 3) Diketahui langsung oleh PPNS 4) Pelimpahan berkas hasil operasi non yustisi.
|
· Laporan pelanggaran
· Pelimpahan berkas operasi non yustisi |
1 hari | Berkas laporan | |||||||||
2. | Mengeluarkan surat perintah:
1) Surat perintah operasi yustisi 2) Surat perintah penggeledahan 3) Surat perintah penyidikan 4) Surat perintah penyitaan
|
· ATK
|
1 hari | · Surat perintah operasi yustisi, penggeledahan, penyidikan, penyitaan | |||||||||
3. | a) Melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
b) Dalam hal dibutuhkan, penyelidikan dapat meminta bantuan penyelidik Polri
|
Perda / perbup | 3 hari | Laporan kegiatan | |||||||||
4. | a) Melakukan penyidikan
b) Hasil penyidikan dituangkan dalam bentuk laporan kejadian yang ditandatangani oleh pelapor dan PPNS yang bersangkutan.
|
· Perda / perbup terkait
· Blanko penyidikan |
1 hari | Laporan kejadian | |||||||||
|
|||||||||||||
5. | a) Mendatangi dan memeriksa tersangka dan saksi di lokasi.
b) Tersangka yang mengakui melakukan pelanggaran peraturan daerah serta bersedia mentaati ketentuan peraturan daerah tersebut harus membuat surat pernyataan dalam waktu 15 hari.
|
ATK
Blanko |
1 hari | BAP
|
|||||||||
6. | Melakukan pemanggilan kepada tersangka, dengan ketentuan:
a) Surat Panggilan ditandatangani oleh PPNS Satuan Polisi Pamong Praja. b) Dalam hal Kasat adalah penyidik (PPNS), penandatanganan Surat Panggilan dilakukan oleh Kasat selaku penyidik. c) Dalam hal Kasat bukan penyidik (PPNS), surat panggilan ditandatangani oleh PPNS yang diketahui oleh Kasat. d) Kesengajaan tersangka tidak memenuhi panggilan diancam dengan pasal 216 KUHAP.
|
KUHAP
Perda dan perbup |
1 hari | Tanda terima surat oleh tersangka | |||||||||
7. | Melakukan pemberkasan terhadap tersangka dan selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan, dengan ketentuan:
a) Dibentuk tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, pengampu peraturan daerah dan dibantu kepolisian (Korwas PPNS), Kejaksaan dan pengadilan. b) Melakukan kordinasi dengan kejaksaan, pengadilan dan kepolisian (Korwas PPNS) guna penjadwalan persidangan.
|
Blanko pemberkasan
BAP Pengantar |
3 hari | BAP
Permohonan persetujua khusus (penyitaan dan geledah) |
|||||||||
8. | Menyerahkan berkas perkara, saksi, tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan negeri (untuk perkara non tipiring).
|
Berkas perkara | 1 hari | Berita acara penerimaan berkas perkara | |||||||||
9. | Melakukan penuntutan dalam sidang di pengadilan negeri (untuk perkara tipiring).
|
Berkas perkara | 1 hari | Sidang perkara | |||||||||
10. | Menyampaikan laporan tertulis dibuat dengan format yang ada. | · Laporan hasil sidang | 1 hari | · Laporan hasil sidang
|
|||||||||
13. | Arsip |
Karanganyar,
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN KARANGANYAR
KURNIADI MAULATO, S.Sos., M.Si.
Pembina Tingkat I
NIP. 19700510 199003 1 006