
KARANGANYAR – Mewujudkan wajah Kabupaten Karanganyar yang tertib, bersih, dan asri merupakan komitmen berkelanjutan yang membutuhkan kerja sama semua pihak. Dalam upaya menjaga keindahan tata kota dan menegakkan aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar kembali menggelar giat patroli penertiban reklame dan MMT (spanduk) pada hari Kamis, 12 Februari 2026.
Patroli penyisiran ini dilakukan di sejumlah titik strategis dan ruas jalan utama di wilayah Karanganyar. Dalam giat tersebut, petugas Satpol PP dengan tegas menurunkan dan mengamankan berbagai jenis MMT, spanduk, maupun pamflet yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas).
Mengapa Penertiban Ini Dilakukan?
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Keberadaan MMT dan reklame yang tidak sesuai aturan seringkali merusak estetika lingkungan dan bahkan membahayakan keselamatan warga. Beberapa kriteria pelanggaran yang menjadi fokus penertiban petugas meliputi:
-
Pemasangan di Area Terlarang: MMT yang dipaku di pohon penghijauan, diikat di tiang listrik/telepon, rambu lalu lintas, hingga fasilitas umum lainnya.
-
Masa Izin Habis (Kedaluwarsa): Reklame komersial maupun non-komersial yang sudah melewati batas waktu tayang sesuai izin dari dinas terkait.
-
Tanpa Izin Resmi: Spanduk liar yang dipasang tanpa melalui prosedur perizinan dan pembayaran pajak daerah.
-
Mengganggu Ketertiban Publik: Pemasangan yang melintang di jalan raya dengan konstruksi tidak aman, atau menghalangi akses trotoar bagi pejalan kaki.
Imbauan untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha
Melalui kegiatan patroli rutin ini, Satpol PP Karanganyar tidak hanya melakukan tindakan represif, tetapi juga langkah preventif dan edukatif. Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, instansi, maupun organisasi masyarakat agar lebih bijak dan patuh terhadap regulasi saat hendak memasang media promosi.
Mari urus perizinannya sesuai prosedur yang berlaku, perhatikan batas waktu pemasangannya, dan yang paling penting: jangan merusak lingkungan dengan memaku spanduk di pohon! Pohon adalah paru-paru kota kita. Merawatnya berarti kita merawat masa depan Karanganyar yang lebih sejuk dan nyaman. Satpol PP akan terus berkomitmen melakukan pengawasan secara berkala demi terciptanya Kabupaten Karanganyar yang Maju, Berdaya Saing, dan Harmonis.
Bersama kita jaga keindahan Bumi Intanpari! 🌾✨


