Merujuk pada Perda Kabupaten Karanganyar No 28 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat , khususnya pada pasal 35 huruf (a) setiap orang dilarang beraktifitas sebagai pengemis , sesuai dengan amanat perda tersebut Satpol PP Kabupaten karanganyar secara rutin melakukan oparasi PGOT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan , disamping itu apabila ada aduan dari masyarakat satpol pp segera menindak lanjuti dengan oparasi , sehingga diharapkan tercipta situasi yang aman tertib dan kondusif serta menciptakan keindahan kota yang bebas dari PGOT.
Seperti pada hari Sabtu 16 Juli 2016 Satpol PP Karanganyar melakukan patroli rutin dan telah ditangkap 6 orang PGOT yang rata-rata sudah berusia lanjut mereka terdiri dari 3 perempuan dan 3 pria yang berkeliaran di Pasar Sabtu Karanganyar, kelima PGOT tersebut lansung di bawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan oleh Kasi Tibtranmas Joko Purwanto, S.H, M.H dan AKP Sutami SH Kasat Binmas Polres Karanganyar yang kebetulan hari itu melakukan pembinaan bagi Banpol PP baru.
Langkah yang diambil untuk ke lima PGOT tersebut yaitu dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mengemis tersebut dan bila masih mengulangi lagi pekerjaan mengemis Satpol PP tidak segan – segan akan memasukkan ke Panti Sosial.