Hari selasa (08/10/2019) tim patroli melakukan pelepasan spanduk/MMT yang terpasang di pohon dan bahu jalan di sepanjang selatan RSUD kabupaten Karanganyar.
Reklame yang mengganggu kenyamanan masyarakat menjadi salah satu sasaran penertiban reklame oleh Satpol PP Karanganyar. Ada beberapa faktor dalam tindakan penertiban Reklame. Diantaranya yang paling banyak karena menganggu kenyamanan masyarakat. Misalnya reklame berada ditepi jalan raya yang terkadang mengganggu warga yang mengendara atau juga pemasangan reklame yang melintang diatas jalan. alasan lain penertiban reklame adalah reklame yang tidak berizin dan habis masa berlaku izinnya.
(RINI)