Berdasarkan Perda Kabupaten Karanganyar No 28 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat , khususnya pada pasal 35 huruf (a) setiap orang dilarang beraktifitas sebagai pengemis , sesuai dengan amanat perda tersebut satpol pp kabupaten karanganyar melakukan oparasi pgot sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan , disamping itu apabila ada aduan dari masyarakat satpol pp segera menindak lanjuti ... Read More »