Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah pada pasal 12 disebutkan bahwa salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Satpol PP selaku bagian dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan ujung tombak yang mempunyai peranan penting dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, salah satunya ... Read More »
Berita Terbaru
Satpol PP Karanganyar Menemukan Rokok Ilegal
Satpol PP Kabupaten Karanganyar saat melakukan operasi cukai di beberapa Kecamatan telah menemukan rokok ilegal di beperapa toko dan warung, Satpol PP memberikan pembinaan dan teguran pada pemilik warung dan toko untuk tidak menjual dan mengedarkan rokok ilegal tersebut karena kalau nekat ada sanksi yang akan diterapkan yaitu hukuman kurungan maksimal 5 tahun dan denda 10 kali lipat dari nilai ... Read More »
HUT Satlinmas ke 54 Tahun 2016 di Sukoharjo
Dalam rangka HUT Satlinmas ke 54 diselenggarakan kegiatan pembinaan dan pengerahan Linmas se-Propinsi Jawa Tengah Tahun 2016. Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 26 dan 27 April 2016. Pada Selasa, tanggal 26 Maret 2016, dilaksanakan pertunjukan Wayang Kulit semalam suntuk dengan lakon PANDOWO MBAGUN PRAJA oleh Dalang Ki Warseno Slenk, yang dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa ... Read More »
Bintek Penanggulagan HIV/AIDS 2016 Di Pekalongan
Sebagaimana kita sadari bersama bahwa epidemic HIV dan AIDS mengancam kesejahteraan serta ketenteraman masyarakat dunia, karena hingga saat ini belum ditemukan vaksin penyembuhnya sehinggan menjadi masalah pembangunan kesehatan yang sangat serius bagi seluruh bangsa dan Negara tidak terkecuali Indonesia. Menyadari cara penularan penyakit HIV dan AIDS yang lebih berpangkal dari factor perilaku, khususnya perilaku seksual yang tidak sewajarnya ataupun melalui ... Read More »
Operasi PGOT Satpol PP Di Wilayah Kec. Jaten
Berdasarkan Perda Kabupaten Karanganyar No 28 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat , khususnya pada pasal 35 huruf (a) setiap orang dilarang beraktifitas sebagai pengemis , sesuai dengan amanat perda tersebut satpol pp kabupaten karanganyar melakukan oparasi pgot sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan , disamping itu apabila ada aduan dari masyarakat satpol pp segera menindak lanjuti ... Read More »